Rincian THR dan Gaji 13 PNS PPPK TNI/Polri Meningkat Capai Rp99,5 Triliun

Rincian THR dan Gaji 13 PNS PPPK TNI/Polri Meningkat Capai Rp99,5 Triliun

GAJI 13 THR-foto ist-

OKES.NEWS,  Regulasi yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, terkait anggaran yang dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri pada tahun 2024 mencapai hampir Rp100 Triliun, dengan total tepatnya Rp 99,5 triliun. 

Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 77,6 triliun.

Anggaran sebesar Rp 48,7 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan rincian Rp 29,7 triliun dari APBN dan Rp 19 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS PPPK Disterbitkan Presiden Jokowi, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:Kenapa Setiap Gajian Cepat Habis ? Ikuti 4 Tips ini, Agar Gaji Kamu dialokasikan dengan baik

Peningkatan anggaran ini terjadi akibat kenaikan gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100% yang telah disepakati. 

Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, THR juga naik sebesar 8%, dan tunjangan pensiun naik sebesar 12%.

Pencairan THR untuk PNS dan PPPK akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024, sesuai dengan perintah langsung dari Presiden Jokowi. 

Surat perintah pembayaran dan pencairan dana akan diajukan pada tanggal tersebut, dan transfer dana akan langsung dilakukan ke rekening pensiunan.

Secara keseluruhan, peningkatan anggaran ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pegawai dan anggota TNI/Polri atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pembangunan negara.

BACA JUGA:Kapolres OKU Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

BACA JUGA:Tips Diet Saat Puasa Yang Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan

"Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8%, maka THR juga naik sebesar 8% karena telah memperhitungkan kenaikan tersebut. Demikian pula dengan tunjangan pensiun yang naik sebesar 12%," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, THR dan Gaji ke-13-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: