Sayang Sekali Dana Hibah Terpaksa Dikembalikan, Ini Penyebabnya
Foto:imam/ Tim verifikasi dana hibah tahun 2023 saat menggelar rapat evaluasi penyaluran dana hibah 2022.--
OKES.CO.ID, OKU - Dana hibah organisasi di Kabupaten OKU terpaksa dikembalikan ke kas daerah. Besarnya Dana hibah 2022 itu yakni, Rp 70 juta dari tujuh calon penerima Dana hibah 2022.
BACA JUGA:Tol Palembang-Prabumulih akan Segera Beroperasi
Hal ini terungkap dalam rapat tim verifikasi calon penerima dana hibah tahun 2023 di ruang rapat bagian hukum Setda OKU, Kamis (5/1) yang dipimpin Kabag Kesra Setda OKU, Kadarisman. Dihadiri BKAD OKU, Bagian hukum Setda OKU dan Bagian Keuangan Setda OKU.
Penyebab tidak dicairkannya dana hibah karena beberapa faktor. Yakni, tak mengurus syarat sebagai penerima hibah, telat pengajuan pencairan.
BACA JUGA:Semarak HUT OKU Selatan, Nama Tri Suaka Masuk Daftar Opsi
“Termasuk ada juga calon penerima dana hibah sudah menerima bantuan dari dana operasional Bupati. “kata Kadarisman.
Artinya pagu dana hibah 2022 sebesar Rp 1.4 Miliar hanya digunakan 57 organisasi dari 64 organisasi.
Dirinya juga meminta enam organisasi agar segera menyampaikan laporan dana tahun 2022.
"Enam organisasi ini terdiri dari tiga organisasi keagamaan, dan tiga pengurus rumah ibadah, " tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: