Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

Rapat: Tim verifikasi dana hibah tahun 2023 saat menggelar rapat evaluasi penyaluran dana hibah 2022. Foto:imam/okes--

 

BATURAJA TIMUR - Dana hibah sebesar Rp70 juta tahun 2022, terpaksa dikembalikan ke kas daerah.

 

 

 

Dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah berasal dari tujuh calon penerima dana hibah tahun 2022.

 

 

 

Ini diketahui saat rapat tim verifikasi calon penerima dana hibah tahun 2023 di ruang rapat bagian

hukum Setda OKU, kemarin(5/1).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: