Mau Dapat Bantuan UMKM Rp3 Juta, Begini Caranya

Mau Dapat Bantuan UMKM Rp3 Juta, Begini Caranya

Ilustrasi--

JAKARTA, OKES.CO.ID- Bantuan UMKM akan dibatalkan pada tahun 2023, UMKM masih dapat menerima dana bansos PKH hingga Rp3 juta dengan memenuhi syarat yang akan diulas dalam artikel ini.

 

 

 

Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UKM memang menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.

 

 

 

Hal ini mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan bantuan yaitu Program Bantuan Presiden BPUM untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta per UMKM .

 

 

 

Namun pada tahun 2023, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipastikan tidak lagi disalurkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: