Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM, Termasuk Sepeda, Simak Ketentuannya
sepeda listrik salah satu kendaraan listrik yang wajib memiliki SIM. --
Sekedar nostalgia, sepeda listrik mulai dikenalkan ke publik sejak 2021. Kendaraan berbahan bakar listrik ini, mulai digemari masyarakat.
Salah satu alasannya, lebih hemat pengeluaran dibanding menggunakan BBM. Khususnya untuk kendaraa sepeda motor listrik.
BACA JUGA:Inilah 10 Khasiat dan Kelebihan Sedekah Dihari Jumat, Mari Kita Coba Sekarang!
Seiring berjalan waktu, jumlah penggunanya makin meningkat. Tak jarang para pelajar SMP hingga SMA sudah menggunakan kendaraan itu untuk ke sekolah.
“Lebih mudah dari sepeda, lebih irit dari sepeda motor, “ ujar Apri, warga Kota Baturaja, OKU menceritakan manfaat kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Jauh-jauh Kunjungi SMP N 32 OKU, BGP Papua Barat Disuguhi Bubuk Kayu
Kendaraan anyar ini, beberapakali dibawanya ke tempat kerja. Ketika di jadwalnya hanya di dalam kantor.
“Sering kubawa, kalau lagi tidak ada perjalanan keluar daerah, “ ungkap sales kendaraan ini.
BACA JUGA:Viral, Seorang Pria di Palembang Pamer 'Burung' saat Lagi Isi Bensin
Sebenarnya, sepeda listrik belum boleh melintas di jalan poros dalam kota. Karena selain belum ada surat kendaraan, juga kendaraan tersebut seharunya difungsikan di kawasan perumahan. *
artikel tayang di https://harian.disway.id/read/680945/pengguna-kendaraan-listrik-wajib-bawa-sim-segini-batas-kecepatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: