Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm, Odong-Odong Dilarang di Jalan Raya

Pengendara Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm, Odong-Odong Dilarang di Jalan Raya

Kasat Lantas OKU Timur wajibkan pakai helm bagi pengendara sepeda listrik, odong-odong dilarang di jalan raya. (Foto: Deo/OKUT POS)--

OKES.NEWS - Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan untuk selalu mengenakan helm saat mengendarai sepeda listrik.

Ia menjelaskan, selain memakai helm, pengendara juga wajib mematuhi sejumlah aturan, di antaranya menggunakan jalur khusus sepeda.

Kemudian, membatasi kecepatan maksimal hingga 25 km/jam, tidak melakukan modifikasi pada sepeda listrik.

Memastikan anak di bawah 12 tahun selalu didampingi orang tua, serta tidak membawa penumpang kecuali sepeda memang dilengkapi tempat duduk tambahan.

“Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Helm berfungsi untuk meminimalkan risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan, misalnya terjatuh atau bersenggolan dengan kendaraan lain,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:513 Warga Binaan Lapas Muaradua Diusulkan Terima Remisi HUT RI 2025

Selain itu, AKP Panca juga menegaskan larangan bagi pemilik odong-odong untuk beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi standar keselamatan. 

Menurutnya, kendaraan odong-odong tidak memiliki perlengkapan keamanan yang memadai sehingga berpotensi membahayakan pengemudi maupun penumpang jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Odong-odong tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak memberikan jaminan keselamatan bagi penumpang,” ujarnya.

Larangan ini didukung oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, 278, 285, 208, 288, dan 308, yang mengatur standar fisik kendaraan, administrasi, serta izin trayek. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: