Mobil Bertonase Berat Dilarang Lewat Jalan Cor Batu Kuning
foto : Herbert/ Kasat Lantas polres OKU AKP Dwi Karti Astuti. --
OKU, OKES.CO.ID– Kabar gembira bagi warga Jalan Cor Batu Kuning. Pasalnya, Sat Lantas Polres OKU membatasi mobilisasi kendaraan bertonase besar melintas di Jalan Cor Batu Kuning, Kelurahan Batu Kuning.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono Sik MH melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Hastuti, mengungkapn, menindaklanjuti terjadinya kebakaran pada jempatan Air Siamang di KM 111+200 pada ruas N.045 Prabumulih – Beringin, Dusun I, Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada 16 Januari 2023 lalu, Satuan Lalu Lintas Polres OKU menutup akses jalan lingkar cor Batu Kuning untuk dilewati kendaraan bermuatan dengan tonase tertentu.
“Meski jembatan itu tak berada di Kabupaten OKU, namun OKU merupakan gerbang perlintasan menuju ke jembatan yang terbakar itu,” ungkap Dwi Karti.
Diterangkan Dwi, pembatasan kendaraan melintas ini dilakukan pihaknya berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan yang telah melakukan kajian terhadap kekuatan jembatan tersebut jika dilalui kendaraan bertonase besar.
“Kita akan menutup akses jalan cor Batu Kuning yang menjadi jalur menuju jembatan Air Siamang untuk kendaraan bermuatan berat,” tukas Dwi Karti.
Diterangkan Dwi, kendaraan bermuatan di atas 15 ton tidak dibolehkan melintas di jalan cor Batu Kuning menuju Prabumulih. Namun untuk pelaksanaannya masih berkoordinasi kepada pimpinan (Kapolres OKU).
“Kita akan mengundang pemilik perusahaan yang memiliki kendaraan besar untuk duduk bersama guna mensosialisasikan hal ini,” ujar Dwi Karti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: