Beli Ponsel Curian, Warga Lubuk Batang OKU, Terancam Dipenjara
pelaku penadah ponsel curian AY (20) kini diamankan di Mapolres OKU.--Dok Polres OKU
OKU-OKES.CO.ID- AY (20) Warga kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, tak menyangka jika dirinya harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, Ia ditangkap Tim Resmob Polres OKU, setelah diduga menampung atau membli barang hasil curian berupa I unit Ponsel Genggam.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi humas AKP Syafaruddin menerangkan kronologis penangkapan pelaku, bermula dari laporan korban bernama Haryanto yang kehilangan ponsel genggam di sebuah depot usaha is ulang air Minum di kota Baturaja.
"Ponsel yang dibeli AY merupakan hasil barang curian, yang diambil saat korban sedang tertidur ditempat kerja Korban," urainya.
Menurut keterangan Polisi, saat kejadian, korban Haryanto sedang tertidur bersama rekannya lantaran kelelahan usai bekerja seharian di depot tersebut.
"Saat tertidur Pulas diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil ponsel yang tergeletak disamping Korban, Ia pun baru mengetahui setelah terbangun dari tidurnya pada Juni 2022 lalu," tukas Syafaruddin.
Sedangkan lokasi itu disebutkan terjadi di Jln.STM Badaruddin II, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Atas peristiwa yang dialaminya itu Korban langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: