Tak Bisa Sembarang Mengendarai Sepeda Listik, Polri Siapkan SIM C dan STNK
Foto : Mustofa / Kendarai sepeda listrik (Selis) wajib menggunakan helm dan membawa SIM kedepannya. --
JAKARTA. OKES.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diwajibkan bagi pengedara sepeda listrik atau Selis.
Kewajiban tersebut, juga akan diiringi dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK Selis dari Polri.
BACA JUGA:Terapkan SIM C I dan C II, Polri Sebar Ratusan Moge untuk Motor Uji
Rencana tersebut sepertinya akan digulirkan tahun ini (2023). Karena aturan penerbitan SIM bagi pengendara Selis tengah disiapkan Polri.
BACA JUGA:Benda Wajib Dibawa Saat Touring, Nomor Lima Sering Lalai
Kelengkapan ini seiring dengan rencana pemerintah Indonesia yang mendorong penggunaan kendaraan listrik di negara ini.
“Sekarang sedang menghitung Kwh (kilowatt-jam) kendaraan listrik. Sebab, kendaraan ini bisa melaju dengan kecepatan 35 Km perjam, jadi harus punya SIM, “ ujar pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM, Termasuk Sepeda, Simak Ketentuannya
Kedepannya, sambung dia, pengendara sepeda listrik wajib mengikuti aturan keselamatan. Termasuk menggunakan helm saat berkendara.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik ditetapkan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, sesuai Pasal 1 ayat 7.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK 2022 Diumumkan, Simak Penjelasan dan Cara Ceknya
Sedangkan definisi motor listrik salah satunya tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: