Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya repot!

Mendag Zulkifli Hasan--IST
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: