Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya repot!

Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya repot!

Mendag Zulkifli Hasan--IST

OKES.CO.ID- Kementerian perdagangan resmi membatalkan kebijakan pembelian Minyak goreng dengan syarat harus menggunakan kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya di wacanakan.

 

Bahkan Mendag Zulkifli Hasan akhirnya mengatakan  bahwa peraturan tersebut dinyatakannya merepotkan.  Sebagai ganti dari kewajiban penggunaan KTP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

 

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. 

 

"Ya repot, repot (pakai KTP). Nanti dipasang pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang)," kata Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, dikutip dari Antara, Minggu 12 Februari 2023.

 

 

Dilanjutkannya, bahwa penjualan dengan metode online akan di stop. Berikut juga dengan penjualan Grosiran. "Kita fokus ke pasar tradisional saja," ujar Zulhas.

 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: