Terkuak Saat Usia Kandungan 6 bulan, Ternyata Pelakunya Orang terdekat

Terkuak Saat Usia Kandungan 6 bulan, Ternyata Pelakunya Orang terdekat

Ilustrasi--Ist

MURA-OKES.CO.ID-Polres Mura mengamankan seorang Pria berinisial RY (43) tega menyetubuhi seorang remaja wanita  yang tak lain adalah anak kandung dari istrinya hingga mengandung seorang Bayi.


Tersangka RY, ayah tiri di Musi Rawas yang melakukan rudapaksa terhadap anaknya hingga hamil 6 bulan. --Dok sumeks.co

Kapolres Musi Rawas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Agus Pramono menerangkan terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri kepada anak perempuan yang masih remaja berusia 17 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Menurut keterangan yang diperoleh dari kepolisian setempat berdasarkan keterangan saksi Awalnya korban mengeluh sakit perut dan mual-mual, dan keluarga membawa ke Klinik Baroka, di Desa O Mangunharjo, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah hamil 6 bulan," jelas Danu, Senin 13 Februari 2023.

Sontak semua keluarga terkejut dan heran, disitu para keluarganya langsung menanyakan pelaku yang sudah menyetubuhi korban.

Saat itu, tidak ada sedikit pun kecurigaan keluarga korban terhadap ayah tirinya tersebut, apalagi sang ayah tiri juga ikut mengantarkan korban untuk berobat.

Perbuatan biadap tersebut dilakukan pertama kali pada Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, tersangka baru pulang dari kebun  karet, sampai di rumah, meminta korban untuk membuat kopi. Selanjutnya, Pelaku langsung melakukan perbuatan terkutuknya terhadap Anak tirinya itu dengan membanting tubuh remaja tersebut ke kasur yang berada di dalam kamar. 

Usai melampiaskan nafsunya, RY diakui Korban mengancam akan membunuh jika Korban Menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

"Atas ancaman itu, Korban merasa takut sehingga tidak berani memberitahukan hingga terungkap saat diperiksa ke dokter ternyata Hamil," ungkap kepolisian setempat.

Saat ini, pelaku ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku telah disagkakan Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co