Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Stafsus Bupati OKU : Tidak ada ruang Komisi I DPRD OKU Pengisian Jabatan Struktural

Stafsus Bupati OKU : Tidak ada ruang Komisi I DPRD OKU Pengisian Jabatan Struktural

foto : Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi H M Nazier--

OKU, OKES.CO.ID – Pelantikan Dharmawan Irianto sebagai Pj Sekda OKU oleh Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, Rabu (22/02/2023), Gedung Abdi Praja Pemkab OKU, menuai penolakan dari Komisi I DPRD OKU.

Kendati demikian, Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, H M Nazier, menegaskan, sah – sah saja jika Komisi I DPRD OKU menyatakan menolak pelantikan Dharmawan Irianto sebagai Pj Sekda OKU oleh Pj Bupati OKU, H M Teddy Meilwansyah.

“Sebagai wakil rakyat, sah – sah saja Komisi I DPRD OKU untuk mengkritisi ataupun hak bertanya,” ucap Nazier.

Namun, lanjut Nazier, tidak sedikitpun Komisi I DPRD OKU ada ruang untuk masuk di dalam penataan atau pengisian jajaran struktural pejabat di pemerintahan.

“Tunjukkan kepada saya dasar hukum yang mengatur yang memberikan kewenangan itu. Kalau Komisi I DPRD OKU mengkritisi atau hak bertanya, itu wajar – wajar saja tapi kalau mereka untuk ikut campur di dalam pemerintahan untuk pengisian di dalam jabatan, itu tidak ada ruang,” tegas Nazier.

Dikatakan Nazier, Anggota DPRD merupakan jabatan politik yang mewakili rakyat yang diberikan tiga tupoksi yakni supervisi, legislasi dan budgeting, selain itu tidak. Fungsi supervisi dan pengawasan untuk hal seperti ini bukan untuk dalam tatanan pemerintahan.

“Tetapi apabila terjadi keadaan luar biasa atau terjadi peristiwa bencana alam, wakil rakyat mempertanyakan kepada pemerintah bagaimana penanganannya nah itu itu bisa. Tapi kalau untuk ikut campur ke dalam pemerintahan itu tidak ada ruang. Saya lebih baik berbicara apa adanya, risiko apa pun akan saya terima tapi itu yang terjadi sekarang ini,” pungkas Nazier. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: