banner rmadan bupati

THR ASN Palembang Cair, Anggaran Capai Rp149 Miliar

THR ASN Palembang Cair, Anggaran Capai Rp149 Miliar

THR ASN Palembang Cair, Anggaran Capai Rp149 Miliar-Istimewa-

PALEMBANG - OKES. NEWS- Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Mulai Rabu, 11 Maret 2026, pemerintah daerah resmi memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para aparatur dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.

Pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pedoman teknis pemberian THR serta gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di lingkungan Pemkot Palembang.

Peraturan wali kota tersebut juga merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.

Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa THR diberikan kepada berbagai unsur aparatur yang berada di bawah naungan Pemkot Palembang. Penerima manfaat meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Segera Cair, Bupati OKU Pastikan Sebelum Lebaran

Selain itu, THR juga diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkot Palembang.

Menurut Ratu Dewa, besaran THR yang diterima setiap pegawai setara dengan satu bulan gaji ditambah satu bulan tambahan penghasilan pegawai, seperti TPP atau TPG bagi yang berhak.

Besaran THR per pegawai adalah satu bulan gaji ditambah satu bulan TPP atau TPG. Pembayaran mulai dilaksanakan hari ini, Rabu 11 Maret 2026, jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera memproses administrasi pembayaran.

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru ASN di OKU Segera Cair, Bupati Pastikan sebelum lebaran

BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

SKPD diminta untuk menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) THR kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Dari sisi anggaran, Pemkot Palembang telah menyiapkan dana yang cukup besar untuk memenuhi kewajiban tersebut. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR mencapai Rp149 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: