Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Developer Nakal Tak Penuhi Kewajiban, Debitur KPR Minta Ini

Developer Nakal Tak Penuhi Kewajiban, Debitur KPR Minta Ini

foto : ist / Debitur BTN, Yudi bersama warga Perumahan Baturaja Residen lainnya menyampaikan keluhannya kepada pihak Bank BTN Cabang Baturaja.--

Hal senada disampaikan Yudi yang mempertanyakan kebijakan BTN dalam mencairkan dana jalan dan air bersih PDAM oleh pihak pengembang. 

 

Warga tertipu akibat ulah Afan selaku pihak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas air bersih untuk warga di perumahan. 

 

”Kami meminta kepada BTN Baturaja untuk menahan dana jalan dan air bersih milik developer yang mengendap di BTN agar tidak dicairkan,” ungkap Yudi, warga Perumahan Baturaja Residen.

 

Menanggapi hal itu, Petugas BTN Cabang Baturaja Bagian Survei KPR, Arya, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, sejauh ini baru ada pengajuan lima data warga Perumahan Baturaja Residen yang diajukan pihak pengembang untuk dicairkan.

 

 “Kami tidak tahu jika permasalahannya seperti ini yaitu terkait fasilitas air bersih. Namun, kami memastikan hingga saat ini dana belum bisa dicairkan oleh developer,” ucap Arya.

 

Terkait keluhan warga lainnya yang melaporkan adanya transaksi jual beli tanah di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di lingkungan perumahan setempat, Arya mengaku hal tersebut merupakan hak pengembang jika ingin menjualnya.

 

“Tapi sangat disesalkan jika ada warga yang mau membeli tanah tersebut karena di sekitar sutet itu tidak boleh ada bangunan sebab berbahaya bagi warga itu sendiri,” ujar Arya.

 

Terpisah, Developer Baturaja Residen, Afan, belum dapat dikonformasi. Baik itu via telepon, sms dan whatsapp.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: