CPNS OKU Pertanyakan Status PNS

CPNS OKU Pertanyakan Status PNS

PNS --

OKU, OKES.CO.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)  hasil seleksi formasi tahun 2021 di Kabupaten OKU pertanyakan perubahan statusnya menjadi pegawai 100 persen atau PNS.

Sebab, hingga ini belum ada kabar perubahan status CPNS menjadi PNS persen. Padahal sudah setahun lebih.

Anehnya lagi, di daerah lain yang rekrutmen tahun yang sama sudah dilantik sebagai PNS. Nah OKU belum ada kabarnya.

Untuk itu, kepada pemerintah Kabupaten OKU melalui OPD terkait agar memberikan informasi atapun kepastian nasib CPNS formasi 2021 yang belum menjadi pegawai 100 persen.

“Status pegawai kami ini masih 80 persen padahal sudah setahun,” kata salah satu CPNS OKU.

Menurutnya, status PNS merupakan hak setiap seorang yang lulus dalam seleksi calon PNS dan menjalani uji coba sebagai seorang abdi Negara.

Tapi nyatanya  itu tidak berlaku di OKU. Buktinya, masih katanya, pengangkatan CPNS OKU formasi 2021 sampai saat ini masih 80 persen.

“Kawan  saya di Banyuasin yang tesnya tahun sama  sekarang sudah menerima SK 100 persen. Lah kami belum, kenapa  ini?,”ujarnya.

Dijelaskannya, CPNS OKU formasi tahun 2021 berjumlah 106 orang. Namun dari jumlah tersebut ada satu orang CPNS yang sempat bermasalah.

Tapi saat ini sudah selesai dan sedang menjalani prajabatan di  Kota Lubuk Linggau.

“Sekarang ini kami lagi menunggu SK 100 persen yang tak kunjung kami terima,” ucapnya.

Kerugian  yang diterima seorang pegawai dari status CPNS adalah gaji yang diterima setiap bulan. Dia beralasan gaji yang diterima hanya 80 persen, bukan 100 persen.

“Gaji kami hanya 8o persen yang diterima dan sudah setahun ini,” bebernya tanpa mau menyebutkan gaji 80 persen yang diterima setiap bulannya.

Senada di sampaikan CPNS OKU lainnya, wanita berhijab ini mengakui jika selama ini OKU selalu lambat soal urusan kepegawaian dibanding daerah lain.

 “Lah buktinya saja , sudah setahun diangkat CPNS tapi belum 100 persen, sedangkan kawan saya di daerah lain sudah 100 persen, apa itu tidak lambat,”cetusnya.

Kaban BKPSDM OKU Mirdaili melalui kabid pengadaan penilaian kinerja pemberhentian  dan informasi Hj Ari Susanti menjelaskan bahwa  CPNS OKU formasi 2021 sudah  menjadi PNS 100 persen per  1 Maret 2023.

Bahkan masih kata Ari, SK PNS sudah jadi.

Tapi tidak ada pelantikan, paling nanti ada sumpah PNS,”tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: