Jam Kerja ASN Muba Selama Ramadan 1447 H Resmi Berubah

Jam Kerja ASN Muba Selama Ramadan 1447 H Resmi Berubah

Jam Kerja ASN Muba Selama Ramadan 1447 H Resmi Berubah-Istimewa-

Sumsel- OKES. NEWS- Pemerintah Kabupaten Muba resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-800/71/BKPSDM/2026 tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, di Sekayu.

Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama Ramadan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Matangkan Manajemen Talenta ASN

BACA JUGA:Peringati Hari HKN, Wabup Misnadi Tegaskan ASN OKU Selatan Harus Perkuat Pelayanan Publik

“Kebijakan ini bertujuan menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan suci Ramadan,” ujar Pathi Riduan, kemarin (16/2).

Dalam surat edaran tersebut, diatur jam kerja ASN selama Ramadan. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi dan senam Kesegaran Jasmani (SKJ) ditiadakan.

Total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

BACA JUGA:69 ASN OKU Selatan Resmi Dilantik, Sekda Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BACA JUGA:Bupati Teddy Ajak ASN Profesional dan Berintegritas dalam Melayani Masyarakat

Bupati Muba, Toha Tohet, menegaskan pentingnya penegakan disiplin ASN selama periode Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Kepala perangkat daerah diminta meningkatkan pengawasan, khususnya pada 16, 17, dan 25 Maret 2026.

Selain itu, pembatasan cuti tahunan juga diberlakukan, dengan ketentuan maksimal 10 persen ASN di setiap unit kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: