Ajukan Pengunduran Diri, Bupati OKI Masih Bertugas

Ajukan Pengunduran Diri, Bupati OKI Masih Bertugas

--

 

"Jadi apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, juga TNI/Polri, wajib mengundurkan

diri," terangnya.

 

Surat pengunduran diri tersebut kata Anton hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya

mulai 1 sampai 14 Mei 2023.

 

“Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga

ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi

para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon

Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.

 

Lanjut Anton sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian

kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri

Dalam Negari melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: