Tikam Musuh Gunakan Sajam, MR Dibekuk Polisi Polres OKU Selatan

Tikam Musuh Gunakan Sajam, MR Dibekuk Polisi Polres OKU Selatan

Personil Pidum saat usai melakukan penangkapan TSK.-Foto : Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan-

MUARADUA - Diduga akibat menyimpan dendam lama, tanpa basa basi, MR (47) Dusun III Desa Surabaya, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, langsung menyabetkan sebilah pisau ke SP (50) warga Desa Kuripan I Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, pada 06 September 2022, sekira Pukul 15.44 Wib.

Atas kejadian itu berbuntut panjang, lantaran MR kini harus dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH Melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., S. Kom., M.H mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 06 September 2022 lalu, sekira pukul 15.44 Wib.

Ia menyampaikan kronologi, bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 lalu sekira Pukul 15.00 Wib pada saat tersangka sedang duduk diatas motornya yang bertempat di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji OKU Selatan.

"Saat itu Tersangka melihat korban dari arah Muaradua menuju ke arah Desa Kuripan. Tiba-tiba spontan tersangka mengejar dan menyalip korban itu," jelas Biladi, Jumat (12/5).

Dikatakannya, setelah dikejar sekira 10 meter tersangka berhenti. Kemudian korban turun dari motor dan mengejar tersangka. Setelah itu, tersangka berlari mengelilingi motor kemudian korban menendang tersangka dan pada saat korban menendang tersangka.

"Setelah berhadapan tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menahan tendangan korban dengan menggunakan pisau milik tersangka tersebut," jelasnya.

Lantaran Tersangka sudah menguasai pisau sehingga melukai kaki korban. Setelah itu korban berlari mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut ke arah tersangka.

"Namun tersangka menghindar dan tidak mengenai tersangka kemudian tersangka pergi," kata dia.

Mendapat laporan adanya kasus ini, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 23.00 Wib Kanit Pidum Ipda Toni Aji SH., M.H yang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, langsung bergerak untuk mengejar tersangka.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., S.Kom., M.H dan kanit pidum Ipda Toni Aji SH., MH beserta anggota pidum melakukan penangkapan tersangka RP yang berada di Desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji.

"Penangkapan di kediamannya, kami berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polres OKU Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

 

Sementara ini. Lanjut Kasat, Tersangka kita jerat menggunakan pasal pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tetang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya. (Dal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: