Editor:
Oku ekspres online|
Kamis 18-05-2023,00:57 WIB
MUARADUA, Okes.co.id- San Surya (29) warga Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten
OKU Selatan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres
OKU Selatan beserta Polsek Muaradua.
Pasalnya, Pria 29 tahun tersebut merupakan pelaku penganiayaan yang sempat melarikan diri dari pengejaran Polisi. San mengakui bahwa setelah berhasil kabur ke Jakarta, Ia bersembunyi disana setidaknya selama 12 bulan.
Namun pada Jum’at (12/5), sekira Pukul 08.00 Wib. Diketahui, pelaku pembacokan itu pulang kampung.
Pelaku melancarkan aksinya secara membabi buta terhadap Riswan Bin M. Yunus (61), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Muaradua Kisam, dan Riki Pransis Wanto Bin Ali Musa (33) warga Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten
OKU Selatan.
Kejadian itu sendiri tepatnya, di Jalan Tran Bali Desa Gunung Gare Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten
OKU Selatan, pada Tanggal 22 Mei 2022 sekira Pukul 17.30 Wib.
Kapolres
OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengungkapkan bahwa jajaran Reskrim menerima laporan bahwa tersangka yang sejak lama menjadi buruan polisi sedang berada di
OKU Selatan. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kronologis kejadian berawal pada 22 Mei 2022 sekira Pukul 17.00 Wib. Saat itu, korban yang sedang berada di dusun Gunung Gare melihat insiden keributan antara Andi merupakan kakak korban dengan pelaku Surya. Lantas, korban berusaha melerai keduanya.
Namun Pelaku kemudian berlari mengambil pisau yang berada di dusun tersebut. Namun saat bersamaan korban bersama Reza sudah pergi meninggalkan tempat tersebut.
Akan tetapi, korban bertemu kembali dengan pelaku, ditempat terpisah. Saat itu pelaku sudah memegang golok yang telah tercabut dari sarungnya," ujar Biladi.
Ia menambahkan, pelaku langsung mendekati korban lalu menusukan sajam kearah korban.
Pelaku pun mengulangi perbuatannya dengan menusukan pisau kearah dada sebelah kanan korban. Dan juga mengenai tangan kiri.
Tak puas dengan perbuatannya, pelaku kembali menusukan kembali kearah perut atau pinggang sebelah kiri korban.
Melihat, kejadian tersebut akhirnya, Reza berteriak meminta tolong pelaku pun langsung kabur meninggalkan korban kearah jalan setapak mengarah ke Desa Tanjung Beringin dengan berjalan kaki membawa pisau tersebut.
"Atas kejadian itu. Lanjut Kasat Reskrim, korban mengalami luka berat sehingga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara Dua Tahun Delapan Bulan Penjara," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News