Gara-Gara Simpan Barang Ini di Saku, Aan Diamankan Polisi

Gara-Gara Simpan Barang Ini di Saku, Aan Diamankan Polisi

--

BATURAJA, OKES.CO.ID - Aan (42) warga Jl Kemiling RT OO2 RW 004 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU berhasil diamankan Polisi.

Aan diamankan saat berada di jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Sabtu kemarin (20/05/23).

 

Pria berusia 42 tahun tersebut diduga pelaku penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu-sabu.  

 

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso memyebutkan penangkapan tersebut dilakukan oleh unit  II Satresnarkoba Polres OKU.

BACA JUGA: BERINOVASI !!! Kantor Pos Siap Layani Pinjaman Hingga Rp 250 Juta

Dilanjutkan Kasi Humas, Aan (42) terbukti bersalah dengan membawa narkotika jenis sabu.

 

“Benar,  anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan  di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi. Anggota Satresnarkoba mendapati laki-laki yang dimaksud dan selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di badan dan pakaian tersangka,” katanya, Minggu (21/05/23).

BACA JUGA:CATAT !! Inilah 16 SD Terbaik di Kabupaten OKU Berdasarkan Peringkat Kemendikbud

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti  dalam saku baju yang sedang digunakan.

Yaitu  barang bukti  berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: