Gara-Gara Ini, Tiga Pria Ditangkap Polisi
--
BATURAJA,OKES.Co.ID –Jajaran Satres Narkoba Polres OKU terus gencar membasmi peredaran narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang.
Kali ini, Satres Narkoba Polres OKU menangkap tiga tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Dua tersangka ditangkap di satu lokasi. Tersangka lainnya di lokasi berbeda,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, Selasa (23/05/2023).
Dua tersangka pertama yakni, M Setiawan (32), dan Ahmad Syaifudin (27), warga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinat Peninjauan, Kabupaten OKU. Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (21/5) sekitar jam 22.30 WIB.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Bahwa kedua tersangka membawa narkotika. Saat keduanya melintas dan berada di Jl STM Badaruddin Sukaraya, Baturaja, keduanya diamankan. Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 nopol BG 3404 FAF.
Anggota melakukan pemeriksaan badan dan pakaian. Saat M Setiawan diperiksa ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal bening berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas tulis dengan berat 1,27 gram. Barang bukti (BB) diakui milik kedua tersangka.
Selanjutnya, langsung dilakukan pengembangan. Pada Senin (22/5) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKU mengamankan Rio (37), yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Warga Kelurahan Sekarjaya, OKU tersebut ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka M Setiawan dan Ahmad Syaifudin.
Anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka Rio. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening. Salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram. Barang tersebut diakui milik tersangka. (bis/gsm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: