Pencuri dan Penadah Motor Curian Ditangkap
--
BATURAJA BARAT- Defal Liustra (33) petani Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan ditangkap Polres OKU.
Dia beraksi bersama DI dan NR (masih DPO) telah melakukan tindak pidana dengan membobol rumah Wahyu Erwin, warga Desa Kartamulya, Lubuk Batang pada Jumat (5/5) 2023 jam 03.00 WIB.
Pelaku menggasak sepeda motor RX King. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Lubuk Batang. Saat kejadian ibu kandung korban, Rosiha, bangun untuk makan sahur.
Betapa terkejutnya Rosiha meliha pintu rumahnya sudah terbuka.
Saat korban bangun dan mengecek, ternyata sepeda motor RX King miliknya sudah raib.
Korban sempat meminta bantuan Anton, tetangganya untuk mencari motornya.
BACA JUGA:Curi Motor Supra di Kebun, Pria di Muara Dua Dibekuk
Namun tak ketemu. Atas saran Kades Kartamulya, korban melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Batang.
Pada Jumat (25/5), anggota unit reskrim Polsek Lubuk Batang bersama tim Singa Ogan mendapat informasi sepeda motor milik korban ada yang akan menjual. Penjual bernama Yayan.Tim lalu meluncur ke rumah Yayan di Desa Kungkilan Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Tim sempat istirahat di rumah Kades Kungkilan. Saat itu melintas sepeda motor hasil curian di depan tim.
Lalu petugas melakukan pengejaran dan penangkapan di Jl lintas Baturaja-Muaradua.
Ternyata sepeda motor itu berasal dari Defal Liustra di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, OKUS. Defal kena tangkap petugas di teras rumahnya.
BACA JUGA:MIRIS !!! Keponakan Tega Habisi Nyawa Paman Hanya karna Permintaannya Ditolak
Tersangka Defal Liustra mengaku melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial DI dan NR yang masih berstatus DPO.
Selanjutnya, Defal, Heru, Yayan, dan Rizal petugas bawa ke Mapolsek Lubuk Batang.
“Tersangka Defal sudah petugas amankan dan kasusnya masih proses pendalaman untuk menangkap tersangka lain,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: