PMPD Tegaskan Kades Tidak Bisa Asal Pecat Perangkat Desa

PMPD Tegaskan Kades Tidak Bisa Asal  Pecat Perangkat Desa

Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten OKU 2022.-dok : oku ekspres-

OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU SELATAN melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU SELATAN menegaskan kepada 82 Kepala Desa yang baru dilantik agar tidak melakukan tindakan pemecatan Perangkat Desa tanpa mematuhi aturan.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid ADM Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE, saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Dikatakannya, sebagaimana yang kita ketahui bahwa isu yang berkembang bahwa Kades baru dilantik akan menggantikan Perangkat Desa. Sedangkan tindakan itu sudah diatur dalam peraturan.

“Semua itu sudah ada ketentuan dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ucap Zainal.

Dia menambahkan, dalam peraturan itu ditegaskan didalam Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

Kemudian ayat 2 Perangkat Desa dapat berhenti karena, Meninggal Dunia, Permintaan sendiri (Ngundurkan diri).

Lalu, lada ayat 3 dktegaskan, Kepala Desa dapat memberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena, usia telah genap 60 Tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadil yang telah memounyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, seperti pindah domisili dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Kemudian, Permendagri itu juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2029, juga mendukung Permendagri tersebut.

“Intinya Perangkat Desa yang masih memenuhi syarat tidak bisa diberhentikan secara serta merta. Kalau pun tidak lagi menjalankan rugas Contoh, tidak lagi domisili didesa tersebut itu bisa dengan melalui peroses,” tegasnya.

Karena, untuk masa jabatan Perangkat Desa ini tidak ada jangka waktu masa kerja, karena batas masa kerja sampai umur 60 Tahun.

Untuk mengantisipasi itu terjadi. Lanjutnya, sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Camat sebelum pencalonan agar tidak dijadikan janji politik.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Pamerkan Pakaian Ningrat Suku Komering

Kemudian, sebelum pelantikan sudah kami layangkan surat ke Camat, untuk disampaikan kepada seluruh Kades agar tidak melakukan pemecatan tanpa memacu pada aturan.

Karena semua itu sudah ada ketentuan yang dituangkan dalam Kemendagri secara sah. Jadi Kepala Desa tidak semudah itu memecat Perangkat Desa,” tegas Kabid ADM Pemerintahan Desa, Zainal Arifin, TD., SE. (Dal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: