PENGUMUMAN ! Ini Syarat yang Wajib Bakal CPNS 2023 Ketahui, Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya

PENGUMUMAN ! Ini Syarat yang Wajib Bakal CPNS 2023 Ketahui, Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya

PNS --

OKES.NEWS-Pengumuman info untuk  pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 atau pada tahun ini telah disampaikan oleh Pemerintah, belum lama ini. 

Pemerintah telah merencakan akan membuka lowongan ini guna menambah jumlah pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia. 

Akan tetapi, dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah memastikan untuk tetap melakukan perekrutan melalui pembukaan CPNS 2023.

Lalu, beberapa persyaratan baru wajib para calon pelamar penuhi.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, ASN yang Karaoke Disaat Jam Kerja Terancam Disanksi, Ini Kata Sekda Kota Palembang

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 ASN OKU Molor, Harusnya Tanggal 5 Jadi Tanggal Segini

Proses perekrutan CPNS mengalami sedikit gangguan karena pengajuan formasi yang belum selesai.

Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa penentuan formasi di Kementerian Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda) masih berlangsung.

Bima menyatakan bahwa rencana penerimaan CPNS dapat berlangsung dengan aman apabila formasi tersebut sudah ditetapkan pada akhir Juni atau pertengahan Juli.

“Jika melewati batas waktu tersebut, saya harus berhati-hati dan tidak dapat memastikan semuanya,” ujar Bima.

BACA JUGA:Baru Tahu ! Ternyata ini Alasan Jenis Pupuk Subsidi Tidak Untuk Semua Petani

BACA JUGA:Korelasi dengan BPS Data Jadi Pedoman Ambil Kebijakan

Menurut Bima, jika data final formasi sudah tersedia pada Juni atau Juli 2023, maka pendaftaran CPNS dapat berjalan hingga Desember 2023.

Hal ini BKN pertimbangkan untuk menjaga keamanan dalam penyelenggaraan seleksi CPNS mengingat adanya pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Bima menjelaskan bahwa keamanan dan intelijen merupakan prioritas utama, dan BKN tidak dapat melakukan kegiatan apa pun selama pemilu berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: