TOK!! Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

--
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.
BACA JUGA:DPRD Tempuh Hukum Kasasi, Deru: Status Kaffah, Tunggu Kemendagri
Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: