TOK!! Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

TOK!! Tolak  Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

--

OKES.NEWSSistem pemilu bakal tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Yakni tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:VIRAL!! Lagu “Lionel Messi” Karya Aldi Taher Diupload Akun Tiktok dan Instagram Resmi FIFA

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

BACA JUGA:Hasil Indonesia Vs Palestina: Langsung Bersiap Lawan Argentina

Saldi Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.

BACA JUGA:Pantas Kaya, 5 Pemilik Tanggal Lahir ini Ternyata Asuhan Nyi Roro Kidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: