KPU Sosialisasikan Alokasi Kursi DPRD OKU Selatan, Ini Jumlah Kursi Dalam Pemilu Serentak 2024

KPU Sosialisasikan Alokasi Kursi DPRD OKU Selatan, Ini Jumlah Kursi Dalam Pemilu Serentak 2024

KPU-Foto: Ilustrasi. (*)-

OKU SELATAN –OKES.NEWS,  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD OKU Selatan pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, yang dipusatkan diaula Hotel Samudera, pada Jumat (16/6).

Ketua KPUD OKU Selatan Ade Putra Martabaya, SH melalui Firdiansyah, M. Kom  Komisioner Divisi Teknis, menyampaikan bahwa hari ini kita melakukan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten OKU Selatan Dalam Pemilu Serentak 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, adapun untuk Pemilu tahun 2024 nanti, untuk alokasi jumlah kursi tetap 40 kursi terbagi dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu serentak tahun 2024.

“Untuk Dapil 1 Jumlah Kursi 12 sedangkan jumlah Penduduk 130.902 BBPd 10.908, Dapil 2 jumlah Kursi 8 sedangkan jumlah Pemilih 80.796 BBPd 10.009, Dapil 3 jumlah Kursi 10 Kursi sedangkan, jumlah Penduduk 103.288 BBPd 10.238, dan Dapil 4 jumlah Kursi 10, sedangkan jumlah Penduduk 102.885 BBPd 10.008,” terangnya.

Sementara untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berkasnya sudah kita terima kemarin sebanyak 598 Bakal Caleg, sedangkan jumlah  Partai Politik (Parpol) 17, sementara terdapat 1 Parpol yang tidak ada Bacalegnya.

Masih Kata Firdiansyah selain dari kegiatan sosialisasi ini. Lanjutnya, kami juga berharap adanya out put dalam kegiatan ini dimana kita berharap kepada peserta pemilu untuk menyampaikan masukan terhadap dapil, agar kiranya untuk pemilu kedepan menjadi rancangan kita KPU OKU Selatan.

Terkait Daerah Pemilihan (Dapil) ini sendiri berbeda dengan peraturan dan ketentuan sebelumnya dimana kalau sebelumnya kita KPU OKU Selatan merancang, mengusulkan dan menetapkan serta memutuskan namun kali ini kita KPU OKU Selatan hanya merancang dan mengusulkan, sedangkan yang menetapkan dari KPU RI.

“Perbedaan terkait penetapan dapil itu, kalau dahulu kita merancang, mengusulkan dan menetapkan kita KPU OKU Selatan sendiri namun untuk pemilu kali ini kita hanya merancang dan mengumpulkan yang menetapkan dari KPU RI,” terangnya.

Kemudian, nanti pada tanggal 24-25 Juni nanti kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi Bacaleg yang mana hasilnya nanti akan kami sampaikan ke pada peserta pemilu melalui aplikasi silon, jadi disanalah para peserta parpol pemilu 2024, dapat melihat berkas Bacalegnya yang sudah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:MISTIS! Gaib Uang Kuno Soekarno Berlafadz Huruf Arab Kun Fayakun, Bahaya Jika Ditangan Orang Berwatak Jahat

BACA JUGA:1 Dzulhijjah 1444 H Idul Adha 2023: Pemerintah Jatuh pada 29 Juni, Muhammadiyah 28 Juni & Wukuf 27 Juni 2023

Selanjutnya, setelah kita umumkan hasil dari verifikasi berkas bacaleg dan ditemukan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka KPU akan menerima kembali untuk partai politik dalam pengajuan pengusulan perbaikan sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2024.

Jika sampai tanggal ditetapkan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat belum melakukan perbaikan dokumen berkas sesuai ketentuan, maka pihak parpol berhak mengganti Bacaleg tersebut dengan Bacaleg yang baru.

Selain dari kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi kami juga dari komisioner KPU OKU Selatan, melakukan sosialisasi kepada kawan kawan PPK dimana nanti kami berharap kepada PPK dan dibantu rekan PPS untuk lebih memastikan atau melakukan Tracking Bacaleg di 19 kecamatan dan 4 dapil, yang mana datanya sudah kami serahkan kepada PPK dan untuk dapat diteruskan kepada PPS nya masing masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: