Wahai Kades se Indonesia Tuntutan Kalian Dikabulkan tapi Dikurangi!
KADES: rencana rancangan Perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa -dok Oku ekspres-
Wahai Kades se Indonesia Permintaan Dikabulkan tapi Dikurangi!
BATURAJA- OKES.NEWS - Para kades bersiap-siap dalam rancangan perubahan UU tentang desa. Pasalnya adanya rencana rangcangan Perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa cukup merugikan para Kepala Desa se Indonesia.
Seperti yang diketahui, tuntutan penpanjangan masa jabatan kades telah ditambah dari enam tahun menjadi 9 tahun akan tetapi periode jabatan dikurangi menjadi 2 periode sebelumnya dalam peraturan lama berlaku tiga periode.
Dalam tuntutannya para Kepala Desa se Indonesia menggelar aksi besar-besaran beberapa bulan lalu di Jakarta. dengna kompak para kades ini meminta agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Dengan periode masa menjabat tetap tiga periode.
BACA JUGA:Usulkan Raperda Pilkades hingga Pajak Daerah
“Artinya Kepala Desa yang sekarang masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Kalau ditotalkan 18 tahun. Nah jika RUU ini disahkan maka dengan waktu masa jabatan 9 tahun, Kades hanya bisa menjadi Kades selama 14 tahun. Artinya rugi 4 tahun dong,” ujar Saiful, teman penulis saat diskusi mengenai RUU tersebut.
BACA JUGA:Usulkan Raperda Pilkades hingga Pajak Daerah
BACA JUGA:Sengketa Lahan, Kades di OKU Diminta Pahami Faktornya Sebelum Bertindak
Meski dirinya bukan Kades, tetapi kata Saiful, dengan RUU ini Kepala Desa (Kades) hanya memiliki kesempatan dua kali masa/periode jabatan.
Seperti informasi sebelumnya, Presiden RI Joko Widoso mengajukan RUU perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa kepada DPR RI.
Yang paling menonjol adalah terkait masa jabatan Kepala Desa, akhirnya Presiden Joko Widodo menambahnya 3 tahun dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Jika dilihat dari sisi waktu memang bertambah 3 tahun, namun bila dari dilihat masa jabatan atau periode berkurang dari 3 periode menjadi dua periode (2 kali masa jabatan).
Cukup banyak pasal yang diubah pada perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mulai Pasal 1 ketentuan umum yang terdiri atas 21 ayat.
Anggota Komisi XI DPR RI H Bertu Merlas ST membenarkan adanya usulan RUU perubahan ketiga Tentang Desa.
Hanya saja Bertu belum mengetahui apakah masuk dalam prioritas pembahasan DPR atau tidak untuk tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: