Harga Pupuk di OKU Melebihi HET, Petani: Sudah sulit didapat dijual tinggi

Harga Pupuk di OKU Melebihi HET, Petani: Sudah sulit didapat dijual tinggi

PUPUK: Salah satu pedagang sedang menyiapkan pupk yang dijualnya. Foto dok okes.news--dok OKES

Harga Pupuk di OKU Melebihi HET, Petani: Sudah sulit didapat harganya tinggi!

OKU SELATAN, OKES.NEWS – Petani di Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan kabupaten Oku Selatan mengeluhkan bahwa akhir-akhir ini ketersediaan pupuk cukup sulit untuk didapat, selain itu,  harga yang ada nilainya cukup tinggi.

Toni menyebutkan, benar adanya bahwa harga pupuk sejauh ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan HET.

“Kalau HET setahu kami cukup murah harga pupuk subsidi ini, tapi nyatanya saat kami membeli harga cukup tinggi,” terangnya.

BACA JUGA:Sisakan 1 Kloter Jemaah Calon Haji Embarkasi Palembang, Ini Pesen Kemenag OKU Kepada Jemaah

Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian pada 2023 Harga Ecer Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah dipatok dengan harga yang rendah yang telah ditentukan.

Namun, nyatanya dikalangan petani harga Pupuk jenis Urea dalam perkarung isi 50 Kg mencapai Rp. 195.000 hingga lebih.

“Harga pupuk sekarang mahal, urea aja mencapai Rp. 195 ribu tambah susah jadi petani sekarang serba mahal kebutuhan tani," ungkap Toni. Kamis (22/6).

Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan  Syahtomi, SP., M.M saat melakukan paparan di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan beberapa waktu menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian pada 2023 Harga Ecer Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah dipatok dengan harga yang telah sah peraturannya.

BACA JUGA:Inilah Keseharian H Achmad Tarmizi Pengoleksi Gelar Terbanyak di Indonesia, dan Kini Hanya Staf Ahli?

BACA JUGA:Oknum Buruh Nikmati Tubuh Bocah Sejak masih Duduk dibangku SD

Diantaranya, pupuk subsidi jenis Urea Rp. 2.250, per Kg, jika dihitung dalam 1 karung berisi 50 Kg maka jumlahnya hanya Rp. 122.200, jenis NPK Rp. 2.300, per Kg, jika dalam 1 karung berisi 5 Kg maka jumlah harga Rp. 115.000, Pupuk NPK Formula Khusus Rp.3.300, jika dihitung dalam 1 karung berisi 10 Kg Rp. 165.000.

Hal itu sesuai dengan Dasar Penyaluran Pupuk Bersubsidi ini Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan.

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian No.10 tahun 2022 tentang Tata Cara dan penetapan Alokasi dan Harga EceranTertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: