Tuntut Perdayakan Warga Lokal Gelar Aksi Damai
TUNTUT: Ratusan pendemo mendatangi kantor Pemda OKU untuk menuntut agar PLTU Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji memberdayakan tenaga lokal, Senin (26/6). -Foto: Eris/OKES-
Tuntut Perdayakan Warga Lokal Massa Gelar Aksi Damai
BATURAJA- OKES.NEWS, Belum ada kepastian manfaat dari PLTU Keban Agung bagi Masyarakat membuat geram warga hingga menimbulkan Massa untuk mendatangi Kantor Pemkab OKU.
Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU digeruduk oleh puluhan aksi massa yang mengatasnamakan Petisi Masyarakat OKU, Senin (26/6) pagi.
Aksi tersebut buntut dari kegeraman masyarakat terhadap pihak PLTU yang terletak di Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, OKU.
BACA JUGA:Program JMP Ajak Santri di OKU Melek Hukum
BACA JUGA:Cara Kredit Handphone di Toko Lazada Tidaklah sulit Cicilan 0 persen Tiga Metode Jawabannya
Mereka menilai kehadiran PLTU tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar.
Seperti peluang kerja yang seharusnya diberikan kepada warga setempat.
Namun hingga kini tak memberikan sumbangsih.
Untuk itu, massa menuntut pemerintah untuk memanggil pihak PLTU Keban Agung di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Bahkan, para pendemo menyinggung kepada Pemkab OKU untuk meninjau kembali dampak dari pertambangan terhadap lingkungan.
"Menurut Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga lokal berdasarkan Pancasila pada sila ke-5," ucap koordinator aksi, Antoni Chaniago.
"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak PLTU Keban Agung, kami akan menggelar aksi dengan melibatkan 1.000 massa," ancamnya.
BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Pasar Baturaja Tembus Rp45 Ribu
BACA JUGA:Hati-Hati! Bacaleg Curi Start Bisa Delik Pidana, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu OKU
Selain itu, mereka juga meminta manajemen perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas PLTU Keban Agung di Kecamatan Semidang Aji.
"Kami mungkin sudah tua. Tetapi, kami berjuang untuk anak-anak dan keponakan kami yang belum memiliki pekerjaan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda OKU, Kadarisman mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan.
Guna mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk UUD dan Perda yang sudah ada.
BACA JUGA:Pro Kontra Sosialisasi Penghentian Layanan Katering Haji, Ternyata Begini Duduk Masalahnya
BACA JUGA:Program JMP Ajak Santri di OKU Melek Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: