Daging Kurban Untuk Dimasak Diterima Panitia, Begini Penjelasan UAS

Daging Kurban Untuk Dimasak Diterima Panitia, Begini Penjelasan UAS

ilustrasi-foto ist-

 

OKES.NEWS - Panitia kurban adalah pihak yang diberi amanah oleh orang yang memberikan hewan kurban, untuk disembelih di hari raya idul adha. mulai dari penyembelihan hewan kurban hingga distribusi, ada juga yang diberi amanah sejak pengadaan hewan kurban.

Panitia kurban pada hari raya ibadah kurban bertugas mengatur dan melaksanakan proses-proses seperti pemotongan hewan kurban, mengatur peribadatan, pendistribusian hasil kurban, pemilihan hwan kurba yang baik dan juga temasuk memberikan informasi kepada jemaah mengenai harga hewan kurban.

Panitia kuraban membuat sturuktur kepanitiaan dan umumnya terdiri dari penanggung jawab, penasehat, ketua, wakil ketua, bendahara, penyembelih hewan, hingga seksi-seksi dilapangan.

BACA JUGA:MUI Tak Akan Mundur, Polisi Koordinasi dengan Menko Polhukam untuk Proses Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

BACA JUGA:Bisa Dicoba Mengamalkan Doa Ini, Seorang yang 7 Kali Gagal Nikah Kini Berhasil Menemukan Jodohnya

Dengan demikian penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan sendiri. penyembelihan kurban menjadi lebih mudah, cepat, dan juga tertib saat pelaksanaanya. panitia kurban merupakan tugas mulia yang dapat mempererat tali silaturahmi antar sesama dalam bentuk gotong royong.

Muncul pertanyaan bolehkah panitia Memasak daging kurban untuk panitia kurban?

Menurut ustad Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan berdasarkan pendapat ulama yang harus kita pahami  bahwa Tidak dibolehkan panitia Memasak daging kurban untuk panitia kurban jika dianggap upah.

BACA JUGA:Berkah Idul Adha Penjualan Hewan Kurban di Baturaja Meningkat

BACA JUGA:Berdoa dan Menangis, Saat Ini Jutaan Orang Wukuf di Padang Arafah

Pelarangan menerima upah ini berdasarkan hadits nabi SAW:

“Rosulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak memperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi jika sebagian daging atau bagian lainnya dari hewan kurban yang dimasak untuk panitia sebagai upah, maka ada baiknya orang-orang yang berkurban memberikan upah dari uang pribadi dan menyediakan makanan untuk panitia kurban, karena mereka merupakan wakil dari yang berkurban dalam melaksanakan kurban mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: