Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus BTS, Ini Jawaban Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo

Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus BTS, Ini Jawaban Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo

Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung. Foto: Kejagung.go.id--

"Sedianya beliau diperiksa jam 9 tadi pagi. Tapi meminta pengunduran diri, pengunduran waktu karena memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00  WIB," sebutnya.

Sebelumnya, Dito tiba di Kejagung pada pukul 12.59 WIB. Dito Dito langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Dito akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Dito juga sudah buka suara. Dia menegaskan tak menerima uang terkait kasus ini.

"Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima," ujar Dito 

Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi Johnny Plate sedang menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Dalam persidangan Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Selain Johnny Plate, ada beberapa pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini dan sedang menjalani proses persidangan. 

Mereka antara lain Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV Tahun 2020 Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Selain itu, ada juga Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki yang telah diproses hukum terkait kasus dugaan korupsi ini. Windi juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp8 triliun lebih.

Informasi tersebut memberikan gambaran tentang perkembangan kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo dan para terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan.(*/ck)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: