Santunan korban kecelakaan di OKU Raya Capai Rp3,2 Miliar Lebih
Personil Satlantas Polres OKU memeriksa kelengkapan kendaraan dalam rangka Patuh Musi 2023-foto ist-
Santunan Capai Rp3,2 Miliar Lebih
BATURAJA-OKES.NEWS, Santunan korban kecelakaan di OKU Raya meliputi OKU, OKU Timur dan OKU Selatan yang ditanggung Jasa Raharja alami kenaikan dari periode sebelumnya.
Dimana, pada periode Juni 2022 jumlah santunan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja mencapai 2.731.963.610. Sedangkan periode Juni 2023 mencapai Rp3.267.764.333.
“Artinya ada kenaikan aktivitas 19,6 persen. Ini untuk OKU Raya. Gabungan untuk korban meninggal dunia dan luka-luka,” kata Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Firman Faizal.
Firman Faizal menambahkan, bagi korban kecelakaan agar bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja salahsatunya laporan dari polisi. “Jadi, kalau tidak ada laporan polisi, maka tidak bisa diklaim,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan kasus kecelakaan yang terjadi dari Januari hingga Juni 2023 banyak melibatkan anak-anak. Bahkan, korban meninggal dunia didominasi anak-anak dibawah umur.
BACA JUGA:Hari Ini, Lindawati Dilantik Jadi Rektor Universitas Baturaja Perguruan Tinggi di OKU'
BACA JUGA:Inilah Desa Wisata Kelumpang Sajikan Wisata Alam dan Kearifan Lokal Kabupaten OKU
“Rata-rata laka tunggal. Korban masih sekolah. Makanya, kami imbau kepada anak yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan. Dan kepada semua pengendara untuk taat berlalulintas,” ungkap AKP Dwi Karti Astuti.
Saat ini, lanjut Dwi Karti, pihaknya sedang melakukan Operasi Patuh Musi 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari mulai dari 10 hingga 23 Juli mendatang.
Ada tujuh prioritas pelanggaran yang bakal menjadi sasaran penegakan hukum. Yakni, pengemudi atau kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Selanjutnya pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Selanjutnya pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak amenggunakan helm SNI dan
pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt. Lalu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengemudi atau pe ngendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. (gsm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: