Ini Awal Mula Kepala Bea Cukai Ini Menjadi Tersangka KPK

Ini Awal Mula Kepala Bea Cukai Ini Menjadi Tersangka KPK

Ingat, stop gratifikasi dan AP diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai perantara.--

Ini Awal Mula Kepala Bea Cukai Ini Menjadi Tersangka KPK 

OKES.NEWS- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, yang disebut berinitial AP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Sulsel

Penyelidikan dimulai setelah KPK menemukan ketidaksesuaian data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AP. 

Selama penyelidikan, diduga bahwa AP memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai perantara, memberikan rekomendasi kepada pengusaha di bidang ekspor impor untuk mempermudah kegiatan bisnis mereka.

Tersangka AP diduga menerima imbalan berupa uang dalam bentuk fee melalui transfer ke rekening bank pihak-pihak yang dipercayainya sebagai nominee. 

BACA JUGA:Maulan Aklil Walikota Pangkal Pinang Tak Tanggapi Klarifikasi Usai Diperiksa KPK

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan identitas AP sebagai penerima uang sebenarnya dan untuk membelanjakan, menempatkan, atau menukarkan uang tersebut dengan mata uang lain.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP mencapai sekitar Rp28 miliar. Uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi AP dan keluarganya.

Termasuk pembelian berlian senilai 652 juta rupiah, polis asuransi senilai 1 miliar rupiah, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai 20 miliar rupiah.

BACA JUGA:Berikut Daftar 57 Pegawai KPK yang Resmi Dipecat Firli Bahuri

AP akan dijerat dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, juga akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: