Hasil sidak Menunjukkan Stok Gas LPG dan Harga Jual Masih Normal
SIDAK: Anggota Satintelkam Polres OKU Timur lakukan sidak di beberapa tempat penjualan gas elpiji. (Foto: ist)--
Stok Aman, Harga Stabil
MARTAPURA-OKES.NEWS- Satuan Intelkam Polres OKU Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan terhadap gas LPG di wilayah Kabupaten OKU Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan stok gas LPG sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kasat Intelkam, Iptu Arie Gusman, memimpin sidak ini didampingi Kanit II, Ipda Meyke Krisdian Hasri. Selain memastikan stok ketersediaan, sidak ini juga bertujuan untuk memastikan harga jual gas elpiji sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasat Intelkam menyatakan bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan, penyaluran gas elpiji saat itu masih normal seperti biasa.
“Sejauh ini dari sidak yang kami lakukan, semuanya masih normal. Baik stok maupun harga,” kata Kasat Intelkam, Iptu Arie Gusman.
Sebelum melakukan pengecekan ke pangkalan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan SPPBE Nikan Jaya Energi, selaku stasiun pengisian.
BACA JUGA:Dzikir super hebat yang Bisa Menghapus Dosa Zina Dibaca 100 kali Setiap Hari Tetap Bisa Masuk Surga
Sembilan pangkalan gas elpiji di wilayah Martapura diperiksa oleh Satuan Intelkam Polres OKU Timur, yaitu PT Hizarbah, PT Adnantazaya, dan PT Martapura Karosene.
Kemudian PT Hizarbah memiliki 87 agen dan pangkalan, PT Adanantazaya memiliki 64 pangkalan, dan PT Martapura Karosene memiliki 42 pangkalan.
Selain itu, di wilayah Belitang, Satuan Intelkam mengecek PT Rafa Anugrah dengan 52 pangkalan, PT Mulya Jaya Gas Belitang BK XXI dengan 25 pangkalan, dan PT KBJ Belitang I dengan 55 pangkalan.
Pihaknya juga melakukan pengecekan di pangkalan wilayah Buay Madang Timur, yaitu PT Arifaprana yang memiliki 35 pangkalan.
Kemudian, PT Mitra Pratama Multisukses dengan 131 pangkalan, dan PT Cahaya Bumi Musi dengan 180 pangkalan.
Kasat Intelkam menekankan agar harga pangkalan menjual gas elpiji sesuai dengan peraturan daerah OKU Timur nomor 524 tanggal 24 November 2015, di mana gas LPG 3 Kg wajib dijual dengan harga Rp. 16.500 per tabung. Agen juga ditekankan untuk tidak menjual di atas harga HET.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: