Batas Umur

Batas Umur

Dahlan Iskan-foto ist-

Yang Pasek kurang setuju adalah prosesnya: mengapa lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Harusnya DPR yang memutuskan. "Tapi, yaaah begitulah yang terjadi. MK kian terasa mengambil alih tugas DPR," katanya.

Ia menyebut soal nomor urut partai peserta Pemilu. Lalu partai yang sudah lolos ke parlemen tidak perlu lagi verifikasi faktual. "Kita semua setuju itu. Tapi mengapa MK yang melahirkan?" katanya. 

Yang lebih nyata adalah soal masa jabatan KPK yang menjadi 5 tahun. Maka jabatan 4 tahun itu diatur dalam UU Tipikor yang mengacu ke UU KPK. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan undang-undang dasar. "Mengapa MK memutuskannya?" ujar Pasek.

Tentu kalau DPR yang harus memutuskan diperlukan waktu yang lama. Prosesnya panjang. Padahal pencalonan presiden dan wakil presiden tinggal hitungan bulan. 

Pun di tangan DPR yang sudah biasa penangani afdruk kilat  pengubahan umur itu waktunya sudah tidak cukup. MK lebih bisa  dipakai sebagai jalan pintas.

Kini MK sedang dalam proses menyidangkan soal batas umur calon wakil presiden itu. Dalam beberapa hari ke depan putusan sudah bisa dibuat. 

Ketika tulisan ini baru saja saya kirim ke admin, Francine Widjojo, menelepon saya. Sejak sore saya memang menghubungi Francine. Sulit. Ternyata justru dia yang menghubungi saya. Maka tulisan pun saya tarik kembali. Saya lengkapi dengan keterangan Francine.

Francine adalah pengacara. Sudah 7 tahun jadi pengacara. Tahun 2021 dia bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia aktif di lembaga bantuan hukum PSI. Dialah yang mengajukan gugatan ke MK soal batasan umur cawapres itu.

Francine lahir di Surabaya 44 tahun lalu, tapi umur 2 tahun sudah ikut omanya ke Jakarta. Ayahnya, marga Ong, meninggal dunia. Sejak itu Francine hidup di Jakarta, sekolah di Tarakanita. Sejak TK sampai SMA. Francine lantas kuliah hukum di UPN Veteran. Sampai S-2.

Dalam gugatan itu Francine hanya ingin batasan usia dikembalikan ke 35 tahun. "Dua UU sebelumnya (2003 dan 2009) sudah menentukan 35 tahun. Kok tahun 2017 jadi 40 tahun," katanyi. "Saya hanya minta kembali ke 35 tahun," tambahnyi.

Francine menyadari akan ada kritik di soal open legal policy. Karena itu dalam gugatan Francine menyertakan alasan itu. Yakni "MK bisa membatalkan suatu kebijakan hukum, yang sering disebut open legal policy, kalau jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable". 

Dia menyebut contoh putusan MK terkait minimal usia perkawinan pada perempuan, usia pemberhentian hakim pajak, juga masa jabatan dan usia pimpinan KPK.

Berdasarkan ilmu psikologi, usia 35-40 tahun masuk dalam kategori yang sama, yaitu kategori dewasa akhir.

Pembatasan usia minimal 40 tahun tersebut, katanyi, juga bertentangan dengan jaminan dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memiliki kedudukan, perlakuan, dan kesempatan yang sama dan adil dalam hukum.

Francine menggugat ke MK bukan atas nama pribadi. "Gugatan itu atas nama PSI dan kader muda PSI," kata Francine. Dia sendiri akan maju sebagai calon anggota DPR dari dapil Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait