Satu Orang Diajukan RU2 dari Lapas Kelas IIB Muara Dua ke Kementrian
-foto ist-
Satu Orang Diajukan Remisi Bebas ke Kementrian
MUARA DUA – OKES.NEWS, Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan ajukan remisi bagi warga binaan.
Dari 251 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIB Muara Dua mengajukan sebanyak 250 WBP mendapat remisi remisi umum (RU) 1 (pengurangan sebagian). Dengan remisi bervariasi, paling sedikit 15 hari.
Kemudian, juga menagjukan 1 orang WBP diajukan mendapat remisi umum (RU) 2. Yakni diajukan untuk bebas langsung.
Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan Reza Yudhistira Kurniawan, A. Md., IP., SH., M. Si mengatakan untuk WBP yang akan mendapatkan remisi itu sendiri telah diajukan ke Kementrian.
BACA JUGA:Sumsel Terpilih Proyek Kerjasama Indonesia-Korsel Atasi Karhutla
Adapun untuk hasil nantinya akan keluar sebelum atau sesudah 17 Agustus. “Umumnya 17 Agustus. Yang kita ajukan RU 1, 250 orang WBP, remisi 1 bulan 59 orang, 2 bulan 47 orang, 3 bulan 103 orang, 4 bulan 27 orang, 5 bulan 14 orang," ungkap Reza Yudhistira Kurniawan.
Sedangkan RU 2 (Langsung Bebas) 1 orang yang tersandung kasus pencurian dengan hukuman 2 Tahun penjara. “Dengan memenuhi syarat maka ia diajukan Remisi bebas," terang Reza.
Merujuk publikasi aspek hukum pemberian remisi pada Lembaga Pemasyarakatan, pemberian remisi selain untuk memberikan motivasi narapidana dan anak pidana juga agar selalu berkelakuan baik.
"Remisi ini sudah menjadi hak warga binaan, akan tetap bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan maka tidak diajukan. Yang di ajukan ini bagi mereka yang sudah memenuhi dan berhak menerima," pungkasnya. (Dal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: