Gandeng Kejaksaan pendampingan kepada para Camat

Gandeng Kejaksaan pendampingan kepada para Camat

Kejaksaan--

MARTAPURA – OKES.NEWS, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur telah sepakat untuk menjalin kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Acara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa (15/8).

Hadir pada acara tersebut, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT didampingi oleh Kepala Dinas PMD H Rusman SE MM. Kemudian Kepala BPKAD Agustian Pahrimale SH MM, Plt Inspektur Daerah Melek Ruslan ST serta Kasat Pol PP dan Damkar Drs Vikron Usman.

Dari pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur, hadir Kepala Kejaksaan Negeri, Andri Juliansyah Skom SH MH, didampingi oleh Kasi Datun Ali Mashuri SH, Kasi Intel Achmad Anjarsyah Akbar SH MH.

Serta para Kasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri OKU Timur. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh 20 Camat se-Kabupaten OKU Timur, ketua paguyuban, dan perwakilan kepala desa.

BACA JUGA:

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur dan para Camat dari seluruh Kabupaten OKU Timur. Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT turut menyaksikan penandatanganan bersama dengan Kepala Dinas PMD, Kepala OPD, dan perwakilan Kepala Desa dari setiap Kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, mengungkapkan pentingnya dukungan dari berbagai segmen dalam Pemerintah OKU Timur untuk mencapai tujuan dan cita-cita pemerintah. 

Ia juga menyoroti peningkatan kualitas SDM di daerah tersebut. Bupati menekankan pentingnya kinerja yang baik dan pencegahan korupsi dalam pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SKom SH MH, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur. 

BACA JUGA:

 

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada para Camat dalam bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. 

“Tujuannya adalah agar komunikasi administratif antara pemerintah dan kejaksaan dapat diselesaikan dengan baik. Khususnya dalam hal penyerapan dana desa dan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: