BPJPH Akhirnya Cabut Sertifikat Halal Juz Buah Merek Nabidz Ini Alasannya?

BPJPH Kemenag cabut sertifikat halal minuman merek Nabidz--
Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).
Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.
Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.
"Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil dikutip dari laman kemeenag.id
BACA JUGA:Pol PP Razia Warung Esek-esek, Amankan Puluhan Liter Tuak
Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi.
Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: