Gelapkan Uang Setoran, Unsri Dipolisikan

Gelapkan Uang Setoran, Unsri Dipolisikan

Tersangka Unsri alias Rico -Dok Polres oku-

BATURAJA, OKES.NEWS. Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Seorang pria bernama Unsri Comiro alias Rico (35) warga Desa  Aur kec. lubai kab.Muara enim dilaporkan Joni ade wijaya (34) warga  jl. Dr hamka kelurahan Sukaraya Baturaja Timur, OKU.

Ini Terkait kasus penggelapan sebuah mobil dumptruck yang berisikan semen. Senin, (14/8). 

BACA JUGA:Waspada Tingginya Polusi Udara , Kementerian Kesehatan Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan, Sumsel?

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budi Harsonk memeberkan kronologi kejadian tersebut.

Berawal dari Tersangka Unsri alias Rico, yang bekerja sebagai sopir dumptruck semen PT. Mitra Raya, diberi tugas untuk mengantar 200 sak semen ke toko bangunan di kota Prabumulih.

BACA JUGA:Cara Dapatkan Uang Rp 15.000.000 Perbulan Full Online Dikamar, Bukan Saldo Dana

Namun, tersangka tidak mengantar semen tersebut ke tujuannya, melainkan menjualnya secara eceran ke toko-toko dan orang-orang yang berada di Kecamatan Lubai.

"Tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen tersebut ke PT. Mitra Raya," ungkap AKP Budi.

Unsri (35) juga meninggalkan mobil dumptruck milik PT. Mitra Raya di pinggir jalan lintas Muara Enim.

Berdasarkan laporan pelapor aksi tindak pidana penggelapan, bahwa tersangka telah melakukan penggelapan dan merugikan pihaknya. 

" Dalam kasus ini, barang yang dimiliki orang lain adalah 200 sak semen milik PT. Mitra Raya," urainya.

Barang tersebut ada dalam kekuasaan Unsri yangbmerupakan  sopir dumptruck semen PT. Mitra Raya, sehingga semen tersebut ada dalam kekuasaannya.

BACA JUGA:Besok Operasi Zebra OKU Digelar, Sasar 7 Pelanggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: