Mulai Hari Ini, Gelar Operasi Zebra 2023 Sasar 7 Pelanggaran

Mulai Hari Ini, Gelar Operasi Zebra 2023 Sasar 7 Pelanggaran

RAZIA: Anggota Satlantas Polres OKU melakukan razia kepada pengendara sepeda motor beberapa waktu lalu. (Foto: ist)--

BATURAJA- OKES.NEWS, Satuan Lalu Lintas Polres Oku menggelar Operasi Zebra Musi 2023 serentak. Sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. 

Operasi ini akan berlangsung mulai dari 4 September hingga 17 September 2023 mendatang. Operasi ini akan menyasar segala bentuk pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Untuk mendukung keberhasilan Operasi Zebra Musi 2023, masyarakat harus berpartisipasi aktif.

BACA JUGA:Link Video Viral Pacitan 35 Menit Kembali Mencuat dan Diburu Netizen

Masyarakat harus mematuhi peraturan dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,' ungkap Kasatlantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, Minggu, (03/8).

Untuk itu, saat ini Satlantas Polres OKU akan menentukan sasaran Operasi Zebra. Dimana meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Zebra Musi 2023.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Setoran, Unsri Dipolisikan

"Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa," tambahnya.

Selain itu, Operasi Zebra tahun 2023 akan menyasar kepada tujuh pelangaran. Seperti pengendara tidak menggunakan helm standar SNI. 

Kemudian, pengemudi yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang. Pengemudi atau pengendara motor masih di bawah umur.

Lalu, kendaraan yang menggunakan TNKB (Plat) yang tak sesuai aturan, dan penerobos alat pemberi isyarat lalu lintas/APILL.

BACA JUGA:7 Perguruan Tinggi Indonesia yang Lulusannya Tercepat dapat Pekerjaan, Adakah Kampus Kamu

"Iya kita akan menyasar tujuh pelanggaran sehingga bagi pelanggaran yang telah dijelaskan ditemui di lapangan maka akan ditindak sesuai aturan dan sanksi yang berlaku," tutupnya.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: