Larang Kampanye di Tempat Ibadah hingga Sekolah Hasil dari FGD di OKU

Larang Kampanye di Tempat Ibadah hingga Sekolah Hasil dari FGD di OKU

TANDATANGAN: Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah menandatangani deklarasi damai pada kegiatan FGD tentang persiapan Pemilu 2024 di Mapolres OKU, Sabtu (9/9). ()-Foto: Bagus/OKES-

 

TANDATANGAN: Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah menandatangani deklarasi damai pada kegiatan FGD tentang persiapan Pemilu 2024 di Mapolres OKU, Sabtu (9/9). (Foto: Bagus/OKES)

 

 

 

///

Larang Kampanye di Tempat Ibadah hingga Sekolah Hasil dari FGD di OKU

BATURAJA - OKES.NEWS, Focus Group Discussion (FGD) tentang persiapan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif telah dilakukan di Mapolres OKU pada hari Sabtu, 9 September 2023. 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PJ Bupati OKU, Ketua DPRD OKU, Kajari OKU, Kapolres OKU, Dandim OKU, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Partai Politik, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU.

Dalam FGD tersebut, berbagai hal dibahas untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Salah satu hal yang dibahas adalah metode penghitungan suara.

BACA JUGA:Bank SumselBabel Salurkan Zakat dari Penghasilan Pegawai, Gubernur Herman Deru Apresiasi

KPU menyampaikan bahwa mereka akan menggunakan metode dua panel penghitungan suara untuk Pemilu 2024. Metode ini diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan suara dan mengurangi potensi kecurangan.

"Peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ujar Ketua KPU, Naning Wijaya.

KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut tanpa izin dari penanggung jawab tempat dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: