BPJS Kerap Bermasalah, Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan Program Berkat
Ilustrasi -grafis sumatera ekspres-
PALEMBANG – OKES.NEWS, Bagi masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit) dapat mengajukan kepesertaannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) provinsi diprioritaskan untuk masyarakat Sumsel yang sedang dalam kondisi sakit.
Pelayanan kesehatan yang ditanggung adalah pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan kesehatan, dalam waktu dekat Pemprov Sumsel akan meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) dengan program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP).
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2023 Mulai Rp1 Juta Hingga 20 Juta Untuk UMKM di Indonesia
Program yang digagas Gubernur Sumsel, H Herman Deru ini memudahkan masyarakat yang hendak berobat hanya dengan KTP saja.
“Launching ini juga bertujuan memudahkan istilah penyebutannya, sehingga masyarakat makin semangat untuk sehat, karena berobat menjadi lebih mudah. Kita hanya ingin memudahkan masyarakat menerima layanan kesehatan.
Itu tujuannya,” jelasnya saat rapat koordinasi rencana peluncuran pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruangan Kelas III yang didaftarkan Provinsi Sumsel Tahun 2023, Jumat (8/9) malam.
Dikatakan, untuk mengimplementasikan program ini di lapangan, Gubernur menggandeng seluruh kabupaten/kota di Sumsel ditandai adanya penandatanganan komitmen dukungan Sumsel Berkat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan 17 kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
“Program Berkat ini juga bertujuan membantu masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan agar dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah,” tegasnya.
Untuk memastikan program berjalan lancar, tidak menemukan kendala dalam pelaksanaannya, sekaligus sebagai upaya mencapai tujuan program UHC, diharapkan pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel memastikan seluruh puskesmas (fasilitas kesehatan tingkat I) di wilayahnya masing-masing melayani masyarakat ber-KTP Sumsel yang akan berobat.
“Bagi masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit) dapat mengajukan kepesertaannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat,” tambahnya.
Adapun kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) provinsi diprioritaskan untuk masyarakat Sumsel yang sedang dalam kondisi sakit. Pelayanan kesehatan yang ditanggung adalah pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) provinsi juga diperuntukkan bagi kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: