Cara Mengaktifkan Grab Paylater Bisa Pinjam Rp10 Juta
Ilustrasi--
Cara Mengaktifkan Grab Paylater Bisa Pinjam Rp10 Juta
OKES.NEWS -Grab Paylater adalah layanan sistem pembayaran yang disediakan oleh perusahaan Grab yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan berbagai transaksi dan membayarnya di akhir bulan.
Limit Grab Paylater ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk usia, penghasilan, dan riwayat kredit pengguna. Limit Grab Paylater dapat mulai dari Rp100.000 hingga Rp10.000.000.
Untuk pengguna baru, limit Grab Paylater biasanya akan lebih rendah daripada pengguna lama. Limit Grab Paylater juga dapat meningkat seiring dengan penggunaan yang baik oleh pengguna.
Pengguna dapat mengajukan peningkatan limit Grab Paylater melalui aplikasi Grab. Namun, peningkatan limit Grab Paylater tidak selalu disetujui.
Layanan ini juga dapat digunakan untuk membayar berbagai transaksi seperti Grab Car, Grab Food, Grab Send, dan Grab Bike. Bagi yang tertarik untuk mengaktifkan Grab Paylater, berikut cara mengaktifkannya:
BACA JUGA:Beneran Deh!, Pinjam Uang di OVO Bisa Limit Hingga Rp10 Juta Langsung Dalam Genggaman Kita
1. Buka Aplikasi Grab Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki aplikasi Grab di ponsel Anda.
2. Masuk atau Buat Akun: Jika Anda sudah memiliki akun Grab, masuklah ke dalamnya. Jika belum, buatlah akun baru.
3. Pilih "GrabPay": Setelah masuk ke aplikasi, pilih opsi "GrabPay" yang biasanya terletak di bagian bawah layar.
4. Pilih "Paylater" Di dalam menu GrabPay, carilah opsi "Paylater" atau "Bayar Nanti" dan pilih itu.
5. Aktifkan Grab Paylater Ikuti langkah-langkah yang ada di layar untuk mengaktifkan Grab Paylater. Anda mungkin perlu memberikan informasi tertentu atau menyelesaikan verifikasi sesuai dengan persyaratan Grab.
6. Tunggu Konfirmasi: Setelah mengaktifkan Grab Paylater, tunggulah konfirmasi bahwa layanan ini telah diaktifkan untuk akun Anda.
Sekarang Anda sudah dapat menggunakan Grab Paylater untuk melakukan berbagai transaksi di Grab dan membayarnya di akhir bulan. Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan penggunaan layanan ini agar Anda memahami semua detailnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: