1,9 Juta Konten Pornografi Diblokir Kominfo

1,9 Juta Konten Pornografi Diblokir Kominfo

ilustrasi-foto ist-

OKES.NEWS - Tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam memutus akses terhadap konten bermuatan pornografi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari konten yang dianggap negatif atau berpotensi merusak. 

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan pemutusan akses pada konten seperti pornografi dan perjudian online.

Dikutip dari disway.id, menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.

"Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelasnya, dilansir Kemenkominfo, Jumat 15 September 2023. 

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjol Easycash Hingga Rp50 Juta, Cocok Buat Dana Mendesak, Simak yuk Persyaratannya

Totalnya sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani.

“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.

Mengutip situs Kemenkominfo, Menkominfo disebut berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

BACA JUGA:APBD Perubahan Naik Menjadi Rp2,2 T

Selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul:Menkominfo Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: