Oknum ASN di OKU Diduga Gadaikan Mobil Rental, Sudah Pernah Ditangkap Kasus yang sama

Oknum ASN di OKU Diduga Gadaikan Mobil Rental, Sudah Pernah Ditangkap Kasus yang sama

--

BATURAJA - OKES.NEWS Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Jimmi (39) kembali diamankan polisi karena kasus dugaan penggelapan. 

tersangka yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan vonis satu tahun penjara atas kasus penggelapan yang dilakukannya pada tahun 2021 lalu, diduga kembali melakukan aksinya pada tanggal 29 Juli 2023.

BACA JUGA:Bisa Kredit Harga Vespa Sprint ABS 150 dibanderol mulai dari Rp53,9 juta, Cek Speksifikasi Teknologinya

Tersangka  diduga menggelapkan mobil rental milik korban, Ismadi (37), seorang karyawan swasta. Kronologis kejadian berawal pada tanggal 29 Juli 2023, tersangka merental mobil milik korban dengan biaya sewa sebesar Rp350.000/hari. 

"Tersangka memberikan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pemakaian mobil selama 1 minggu. Kemudian, korban memperpanjang masa sewa mobil selama 1 minggu lagi dengan mentransfer uang senilai Rp4 juta," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kabag Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso.

BACA JUGA:Taktik Jitu Strategi Game Shopee Cocoki level 2 Berhadiah 200 Juta

Namun, tersangka tidak pernah membayar sewa mobil tersebut sampai saat ini. Tersangka justru diduga menggadaikan mobil tersebut ke Pegadaian.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakan temannya di daerah Pasar Baru pada tanggal 13 September 2023.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(r15)

BACA JUGA:Link https://sscasn.bkn.go.id 2023 CPNS dan PPPK Login, Apa saja syarat pendaftarannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: