Pemkab OKU Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023, Download PDF Pengumuman Formasinya Disini

Pemkab OKU Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023, Download PDF  Pengumuman Formasinya Disini

--

Pemkab OKU Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023, Download Disini PengumumanFormasinya 

BATURAJA - OKES.NEWS,  Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru, kesehatan dan teknis pemerintah Kabupaten OKU tahun 2023 telah dibuka.

Hal ini merupakan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK di lingkungan Pemkab OKU. 

Alokasi kebutuhan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarakan keputusan menteri pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia. 

BACA JUGA:Download Formasi CPNS dan PPPK 2023 BKN Bentuk PDF yang Bisa Ditemukan Disini

Adapun rincian tersebut telah ditetapkan pegawai PPPK tenaga guru sebanyak 1160 orang , PPPK tenaga kesehatan sebanyak 851 orang dan untuk alokasi tenaga teknis sebanyak 134 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dharmawan Irianto SSos MM melalui  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mirdaili SSTP MSi mengatakan tidak dibukanya rekrutmen Calan Pengawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut merujuk pada Surat Nomor B/521/M,SM.01.00?2023 Tentang Pengadaan ASN.

BACA JUGA:Disprindag OKU Tanggapi Soal Harga Beras Naik, Beberkan Faktor Penyebabnya

Ditegaskan Mirdaili, untuk penerimaan CPNS khusus pegawai pemerintah pusat.

Sedangkan untuk pegawai daerah tahun ini penerimaan hanya dikhususkan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

"Total ada 1.160 kouta untuk guru, 851 orang untuk tenaga kesehatan dan 134 orang untuk tenaga teknis lainnya," tutupnya.

Semenatara untuk waktu dan pelaksaan pemeriksaan kesehatan, tes kesamaptaan dan tes kemampuan berenang akan diumumkan di bkpsdm.okukab.go.id dikemudian hari.

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang terbaru:

Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: