Polres OKU Selatan Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan di Teluk Agung

Polres OKU Selatan Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan di Teluk Agung

TANGKAP: Jajaran Polres OKU Selatan sukses menangkap dua tersangka kasus pembunuhan di Teluk Agung, Mekakau Ilir. (Foto: HOS)--

MUARA DUA -OKES.NEWS -  Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mekakau Ilir bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Krimimal (Reskrim) Polres OKU Selatan telah berhasil menangkap 2 orang tersangka pembunuhan pada Sabtu (16/9).

Kejadian pengeroyokan atau pembunuhan terjadi di bawah warung Bakso Aldy Teriti Dusun IV, Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil ungkap kasus penangkapan tersangka tindak pidana pengeroyokan dan/atau pembunuhan berdasarkan LP-B/05/VII/2021/SPK/Polsek Mekakau Ilir/RES OKUS, tanggal 1 Juli 2021 di Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka pertama adalah Prabowo Bin Suprayetno (20), warga Dusun IV Pembangunan, Desa Air Baru, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, yang melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara itu,Tersangka kedua adalah Handoyo (20), warga Dusun IV Pembangunan, Desa Air Baru, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, yang melakukan penusukan sebanyak 3 kali.

Korban adalah Langga Saputra Bin Kurnadi (17), warga Dusun IV Pembangunan, Desa Air Baru, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, yang meninggal dunia akibat serangan tersebut.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH, mengkonfirmasi penangkapan ini pada Selasa (19/9).

AKP Biladi Ostin mengungkapkan bahwa pada Hari Jumat, tanggal 15 September 2023, Regu 3 Satuan Operasi Cepat (SOC) berhasil mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam dan mengaku bernama Prabowo Bin Suprayetno.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang yang diamankan tersebut adalah tersangka pengeroyokan dan/atau pembunuhan yang terjadi di Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekaku Ilir, Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2021," ujarnya.

Selanjutnya, dari tersangka pertama, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tersangka kedua yang bernama Handoyo Bin Suprayetno, yang saat ditanya mengaku berada di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan BPRRT, Kabupaten OKUS.

Pada Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di sebuah pondok di kebun yang terletak di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan BPRRT.

"Kedua tersangka sudah diamankan dan langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Biladi Ostin. (Dal)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: