Sarimuda, Mantan Direktur PT SMS, Resmi Ditahan KPK, Kerugian Negara Capai Rp 18 Miliar
KPK -foto ist-
Sarimuda Terjerat Korupsi PT SMS REsmi Ditahan KPK, Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar
JAKARTA- OKES.NEWS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sarimuda, mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, pada Kamis, 21 September 2023.
Sarimuda ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan batubara.
"Tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menahan Sarimuda, mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda. Pada Kamis, 21 September 2023,
Dia terjerat dalam dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi terkait pengangkutan batubara.
Langkah ini menandai komitmen KPK untuk memberantas korupsi dalam sektor industri yang memiliki dampak signifikan bagi negara.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Sarimuda telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Akibat tindakannya, diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 18 miliar.
Hingga saat ini, Sarimuda adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini, tetapi KPK berencana untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi ini.
Akibat tindakannya, Sarimuda terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:OJK dan AFPI Kecolongan, DC Pinjol AdaKami Dinilai Tidak Tahu Aturan
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor ekonomi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: